KOTA CIREBON - Kembali Reskrim Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota menangkap pelaku Curanmor dengan modul kunci letter T. Tersangka inisial YS (27) warga asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ditangkap Patroli kamtibmas KRYD Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota (Ciko) ketika melakukan aksinya Pada hari Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, "Harus diakui, tindak pidana Curanmor memang cukup banyak. Namun Polres Cirebon Kota dan jajaran Polsek tetap tanpa kenal lelah meningkatkan volume patrolinya. Hasil patroli terlihat dimana patroli Polsek gunungjati beberapa hari lalu dapat menggagalkan aksi pencurian sp. Motor dimana pelaku *YS* ditangkap setelah tertangkap tangan warga mencuri sepeda motor milik *WR* warga Desa Sambeng, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon di area parkir kantor salah satu jasa ekspedisi Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, " jelas Akpol 2002 di Ciko ini.
Lanjut Fahri, "Peristiwa pencurian sepeda motor ini bermula, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda beat bernopol E 2283 DL di kantor tersebut. Kemudian, tersangka melintas di lokasi tersebut dan melihat ada sepeda korban sedang terparkir. Selanjutnya, tersangka menghampiri sepeda motor korban lalu dengan menggunakan kunci leter T dengan cara memasukan ke lubang kunci stop kontak sepeda motor milik korban, " kata Kapolres Ciko melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid, SH.
Lanjut Majid, "Namun pada saat pelaku berhasil menyalakan mesin motor milik korban diketahui oleh saksi berinisial DO lalu tersangka diteriaki maling. Pada saat bersamaan petugas patroli dari Polsek Gunung Jati melintas di Tempat kejadian perkara (TKP), " jelas AKP Abdul Majid, SH.
"Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Jati beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah Kunci Kontak sepeda motor Honda Beat No. Pol E-2283-DL. 1 (satu) lembar STNK Motor Honda beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : E-2283-DL dan 1 (satu) set kunci leter "T". Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ucap Kasi humas Polres Ciko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Tambah Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)